Image of LIMA TAHUN PEMBERLAKUAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: BUKA INFORMASI, SELAMATKAN LINGKUNGAN HIDUP  DAN SUMBER DAYA ALAM !

Text

LIMA TAHUN PEMBERLAKUAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: BUKA INFORMASI, SELAMATKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM !



Kertas posisi ini mengevaluasi lima tahun pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam lima tahun UU KIP berlaku, pelaksanaanya berjalan lambat, dan pada bulan Februari 2015 badan publik di seluruh Indonesia yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hanya 49 persent. Kertas posisi ini juga menunjukkan bahwa belum UU KIP dilaksanakan dengan serius, ternyata ancaman terhadap keterbukaan informasi justru muncul dari agenda legislasi yang kontrakproduktif dalam pelaksanaan UU KIP.


Ketersediaan

081703038323.47 ICE lMy LibraryTersedia
081703039323.47 ICE lMy LibraryTersedia
081703040323.47 ICE lMy LibraryTersedia
081703627323.47 ICE lMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
323.47 ICE l
Penerbit SETAPAK : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
8 hlm., 27 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
323.47
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
KERTAS POSISI
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this